Terlibat Kasus Penembakan di Jatinegara, Gathan Saleh Ditangkap di Bogor

- 29 Februari 2024, 14:33 WIB
Gathan Saleh (kanan), mantan suami Dina Lorenza ditangkap Polres Metro Jakarta Timur
Gathan Saleh (kanan), mantan suami Dina Lorenza ditangkap Polres Metro Jakarta Timur /Instagram
ISU BOGOR - Gathan Saleh (GS), terduga pelaku penembakan terhadap Mohamad Andika Mowardi (32) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu 28 Februari 2024 berhasil ditangkap. Ia ditangkap di kawasan Tajur, Bogor Selatan, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur pada Kamis, 29 Februari 2024.

Nicolas menyampaikan bahwa penyidik berhasil menemukan GS di sebuah showroom mobil di daerah Tajur, Bogor Selatan. Pihak kepolisian telah membawa surat penggeledahan dan surat perintah untuk membawa GS.
 

"Penyidik bersama RW setempat melakukan penggeledahan di showroom mobil tersebut dan menemukan terduga pelaku. GS kemudian langsung dibawa ke Mapolres Metro Jaktim," ungkap Nicolas.

Meskipun sudah dipanggil dua kali dan pihak keluarga telah menjanjikan untuk membawa GS ke hadapan penyidik, namun hingga Rabu, terduga pelaku tidak juga hadir tanpa alasan yang sah. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, GS ditemukan berada di showroom mobil.

Namun, saat ditangkap, polisi tidak menemukan senjata api yang digunakan terduga pelaku untuk menembak korban di kawasan Jatinegara. Menurut Nicolas, GS mengaku telah membuang senjata tersebut. Dari hasil pemeriksaan, GS mengakui menggunakan senjata api jenis pistol Glock dan Barreta saat kejadian.
 

Nicolas juga mengungkapkan bahwa ada sedikit kendala selama pemeriksaan karena GS menolak untuk diperiksa langsung dan meminta menunggu pengacaranya terlebih dahulu. Pemeriksaan terhadap GS baru dilakukan setelah pukul 16.00 WIB pada hari sebelumnya.

"Kami akan melakukan gelar perkara pada Kamis siang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap GS apakah nanti statusnya dinaikkan sebagai tersangka," kata Nicolas.

Dalam kejadian tersebut, GS disangkakan Pasal 338 jo Pasal 53 terkait percobaan pembunuhan dan/atau Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 UU Darurat terkait membawa atau memiliki senjata api dan senjata tajam tanpa hak. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan.
 

Sebelumnya, GS melakukan penembakan di sebuah perkantoran di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, mengakibatkan Mohamad Andika Mowardi nyaris menjadi korban penembakan pada Rabu dinihari 28 Februari 2024. Andika berhasil menyelamatkan diri dengan luka ringan pada bagian tangan akibat serpihan kaca.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x