Mahfud MD Pastikan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Harus Diseret ke Pengadilan

- 16 September 2020, 20:33 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) mahfud MD (Kanan) saat menjengut Syekh Ali Jaber di kediamannya di Rawamangun, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020). ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) mahfud MD (Kanan) saat menjengut Syekh Ali Jaber di kediamannya di Rawamangun, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020). ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam) /

"Presiden tadi pagi juga memerintahkan kepada saya agar BNPT, Polri dan BIN menyelidiki semua kasus penyerangan kepada ulama yang dulu-dulu, apakah ada pola yang sama. Ini agar diusut tuntas agar tidak ada spekulasi di masyarakat," pungkas Mahfud.

Sebelumnya, Syekh Ali Jaber mendapat serangan penusukan dari orang tidak dikenal saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Lampung, Minggu 13 September 2020.

Baca Juga: Jaringan Paru-Paru Sekda Jakarta Saefullah Rusak Akibat Corona

Akibat serangan dari pemuda yang belakangan diketahui berinisal AA itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk di lengan kanan dan menerima beberapa jahitan berlapis.

Ulama asal Madinah, Arab Saudi, itu secara pribadi tidak menuntut tindakan pelaku tetapi menyerahkan segalanya kepada sistem peradilan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah