Mulai Besok, Pemerintah Pastikan Blokir Ponsel Ilegal Black Market dan Tidak Berfungsi di Indonesia

- 14 September 2020, 11:00 WIB
Pedagang mengambil salah satu ponsel di salah satu gerai di Metro Atom, Jakarta, Kamis (20/8/2020)./Antara/M Risyal Hidayat
Pedagang mengambil salah satu ponsel di salah satu gerai di Metro Atom, Jakarta, Kamis (20/8/2020)./Antara/M Risyal Hidayat /

ISU BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan aturan validasi IMEI untuk memblokir ponsel ilegal atau black market akan berfungsi penuh mulai besok 15 September. Ponsel terblokir tidak akan berfungsi di Indonesia.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail mengatakan tanggal tersebut ia dapatkan berdasarkan informasi dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang saat ini sedang melakukan penyempurnaan sistem Central Equipment Identity Register (CEIR).

"Saya mendapat laporan dari ATSI bahwa sistemnya direncanakan sudah akan implementasi tanggal 15 September ini," kata Ismail saat dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Batas Akhir Verval 15 September 2020, Bantuan Kuota Internet Gratis 35GB Cair Lusa

Terpisah, Sekjen ATSI Marwan Baasir mengamini pernyataan Ismail. Marwan mengatakan saat ini penyempurnaan fungsi IMEI untuk memblokir ponsel BM sesuai dengan timeline.

Marwan mengatakan sistem akan siap untuk memblokir ponsel-ponsel ilegal dengan nomor IMEI yang tak terdaftar di basis data Kemenperin.

"Saat ini sedang proses migrasi," tutur Marwan.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk Pemuda Bernama Alfin, Orang Tua Sembut Dia Gila

Marwan mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan proses migrasi dari CEIR cloud ke CEIR hardware. Setelah itu, pihaknya akan serah terima CEIR ke Kemenkominfo. Kemudian Kemenkominfo akan memberikan CEIR hardware ke Kemenperin.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x