BLT Pekerja Tahap 3 Cair Tapi Penerima Tahap 1 dan 2 Diminta Dikembalikan, Nah Loh!

- 11 September 2020, 09:55 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. /Instagram/@kemnaker

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

7. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

8. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***(Erix Exvrayanto/DialektikaKuningan.com)

 

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Dialektika Kuningan PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah