BLT Pekerja Tahap 3 Cair Tapi Penerima Tahap 1 dan 2 Diminta Dikembalikan, Nah Loh!

- 11 September 2020, 09:55 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. /Instagram/@kemnaker

Sebab, dalam syarat yang ditentukan dalam Permenaker, bahwasannya yang berhak mendaftar bantuan langsung tunai ini (BLT Rp600 ribu) adalah hanya bagi yang memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp5 juta.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.

Baca Juga: Menaker Ungkap Penyebab Pencairan BLT Pekerja Rp600 Ribu Ditolak Sistem

Sebagaimana diberitakan DialektikaKuningan.com dengan judul "Menaker Ida Fauziyah Peringatkan Hukuman Keras Bagi Pemalsu Data Bantuan Subsidi Upah BLT Rp600 Ribu" Menaker menegaskan pengembalian dana BLT Rp600 ribu yang sudah cair tersebut apabila pekerja tersebut tidak memenuhi syarat penerima BLT.

Maka karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

“Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida.

Baca Juga: BLT Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan Cair Hari Ini, Cek Rekening Bank BRI, Mandiri, BTN dan BNI

Bahkan, Menaker Ida Fauziyah, mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Berikut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, tentang beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Dialektika Kuningan PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah