BLT Pekerja Tahap 3 Cair Tapi Penerima Tahap 1 dan 2 Diminta Dikembalikan, Nah Loh!

- 11 September 2020, 09:55 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. /Instagram/@kemnaker

ISU BOGOR - Ada kebijakan yang membingungkan, di tengah proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) pekerja tahap 3, mendadak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta penerima tahap 1 dan 2 untuk mengembalikan.

Hal tersebut dilakukan menyusul adanya laporan salah sasaran lantaran tak sedikit pemberi kerja yang sengaja memberikan data pekerjanya tidak sesuai dengan persyaratan penerima BLT Pekerja kepada oknum pemalsu data.

Menurutnya, ancaman tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid ini berlaku setelah diundangkan pada 14 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Besok, Bantuan Kuota Internet Gratis 35GB hingga 50GB Pendaftaran di Dapodik Ditutup

Menaker Ida Fauziyah menghimbau kepada pekerja dengan data tak sesuai ketentuan syarat BSU, yang sudah terlanjur menerima subsidi upah aga mengembalikan dana yang telah diterima ke rekening kas negara. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 8 ayat 2 beleid tersebut.

Tahapan pencairan BLT pekerja atau orang-orang menyebutnya BLT Rp600 ribu, dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan telah cair masuk rekening ke sebagian para penerimanya.

Namun, ternyata disinyalir ada indikasi kecurangan berupa pemalsuan data. Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyebut telah mencoret sebanyak 1,6 juta daftar penerima, dikarenakan memiliki gaji sebesar ataupun di atas Rp5 juta.

Baca Juga: Cek Rekening Anda, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Cair Hari Ini Jumat 11 September 2020

Pencoretan tersebut berdasarkan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Sebab, dalam syarat yang ditentukan dalam Permenaker, bahwasannya yang berhak mendaftar bantuan langsung tunai ini (BLT Rp600 ribu) adalah hanya bagi yang memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp5 juta.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.

Baca Juga: Menaker Ungkap Penyebab Pencairan BLT Pekerja Rp600 Ribu Ditolak Sistem

Sebagaimana diberitakan DialektikaKuningan.com dengan judul "Menaker Ida Fauziyah Peringatkan Hukuman Keras Bagi Pemalsu Data Bantuan Subsidi Upah BLT Rp600 Ribu" Menaker menegaskan pengembalian dana BLT Rp600 ribu yang sudah cair tersebut apabila pekerja tersebut tidak memenuhi syarat penerima BLT.

Maka karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

“Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida.

Baca Juga: BLT Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan Cair Hari Ini, Cek Rekening Bank BRI, Mandiri, BTN dan BNI

Bahkan, Menaker Ida Fauziyah, mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Berikut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, tentang beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

7. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

8. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***(Erix Exvrayanto/DialektikaKuningan.com)

 

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Dialektika Kuningan PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah