Dalam putusan tersebut, Jimly menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sabagaimana yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.
Baca Juga: Genosida Penjajah Israel di Gaza Tewaskan 10.328 Warga Palestina
"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseataraan, independensi dan kepantasan dan kesopanan," kata Jimly di Gedung MK.
Akan tetapi, meskipun Anwar sudah tak lagi menjabat sebagai ketua MK, putusan MK soal batas usai capres dan cawapres yang telah diperbarui tak bisa diganggu gugat.
Itu artinya, Gibran Rakabuming Raka tetap aman dan sah menjadi cawapres Prabowo Subianto di pemilu 2024.***