ISU BOGOR - Anwar Usman resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua Mahakamah Konstitusi. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshidiqqie di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Dalam putusan tersebut, Jimlu Asshidiqqie menyatakan bahwa Anwar Uman terbukti telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseataraan, independensi dan kepantasan dan kesopanan,” kata Jimly, dalam pembacaan putusannya di Gedung MK.
Mengetahui hal tersebut, calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD memberikan tanggapannya melalui cuitannya di media sosial X (Twitter).
Dalam cuitannya, Mahfud MD mengungkapkan rasa bangganya kepada MKMK dan sangat mengapresiasi Jimly beserta tim yang sudah menggambil keputusan.
Cawapres Gajar Pranowo itu mengaku bangga lantaran MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi.
"Dlm beberapa tahun terakhir ini sy sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tp hr ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan ttg pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dgn MK sbg "guardian of constitution"," ucap Mahfud di X, Selasa, 7 November 2023.
"Salam hormat kpd Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," sambungnya.