Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Mahfud MD Apresiasi MKMK: Saya Bangga...

- 8 November 2023, 10:09 WIB
Mahfud MD apresiasi MKMK terkait putusan pelanggaran kode etik ketua MK.
Mahfud MD apresiasi MKMK terkait putusan pelanggaran kode etik ketua MK. /Instagram/mohmahfudmd

ISU BOGOR - Anwar Usman resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua Mahakamah Konstitusi. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshidiqqie di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Dalam putusan tersebut, Jimlu Asshidiqqie menyatakan bahwa Anwar Uman terbukti telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseataraan, independensi dan kepantasan dan kesopanan,” kata Jimly, dalam pembacaan putusannya di Gedung MK.

Mengetahui hal tersebut, calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD memberikan tanggapannya melalui cuitannya di media sosial X (Twitter).

Baca Juga: Gibran Trending di Twitter karena Rocky Gerung hingga Gugatan Batas Usia Cawapres di MK: Ojo Dirasani Terus

Dalam cuitannya, Mahfud MD mengungkapkan rasa bangganya kepada MKMK dan sangat mengapresiasi Jimly beserta tim yang sudah menggambil keputusan.

Cawapres Gajar Pranowo itu mengaku bangga lantaran MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi.

"Dlm beberapa tahun terakhir ini sy sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tp hr ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan ttg pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dgn MK sbg "guardian of constitution"," ucap Mahfud di X, Selasa, 7 November 2023.

"Salam hormat kpd Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," sambungnya.

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x