Akademisi UI, Manfaat RUU Cipta Mempermudah dan Potong Biaya Tinggi Izin UMKM  

- 3 September 2020, 10:37 WIB
Akademisi dan dosen pasca-sarjana Fakultas Ilmu Administrasi  Universitas Indonesia (UI) Ima Mayasari
Akademisi dan dosen pasca-sarjana Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) Ima Mayasari /

 

ISU BOGOR - Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja diharapkan dapat membantu pelaku usaha untuk memperoleh izin, khususnya biaya tinggi bagi pelaku usaha di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Permasalahan pokok yang dihadapi oleh pelaku usaha dalam memulai usaha di Indonesia adalah sulitnya mengurus perizinan,” papar akademisi Universitas Indonesia (UI) Ima Mayasari dalam diskusi Peluang dan Tantangan UMKM dalam RUU Cipta Kerja pekan lalu.

Ima mengungkap, kesulitan yang dihadapi oleh para pelaku usaha adalah dari prosedur perizinan yang berbelit-belit, banyaknya jenis perizinan yang harus dimiliki, membutuhkan waktu yang lama untuk memproses perizinan, serta biaya yang sangat tinggi untuk memulai dan menjalankan usaha di Indonesia.

Baca Juga: Asik, di Bogor Ada 797 Titik Wifi Gratis untuk Belajar Online 

“Ketika UMKM ingin membuat perseroan terbatas (PT), maka saat ini setidaknya membutuhkan uang Rp 7,5 juta untuk membayar notaris,” sambung peraih gelar doktor hukum UI termuda ini.

Irma membandingkan regulasi saat ini terkait pendirian PT dengan RUU Cipta Kerja. RUU Cipta memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendirikan PT, dengan menghapuskan persyaratan modal 50 juta dan satu orang pelaku UMK saja bisa mendirikan PT.

Selain itu, dalam mendirikan PT tidak memerlukan akta notaris pendirian perusahaan, hanya membutuhkan pernyataan pernyataan perseroan yang dilakukan secara elektronik dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM

Baca Juga: Sosok Komedian Idan Saparo, Meniti Karier dari Badut Ulang Tahun 

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x