Ini Tiga Syarat Dapatkan Kuota Internet Gratis dari Pemerintah, Salah Satunya Terdata di Dapodik

- 28 Agustus 2020, 21:51 WIB
Ilustrasi Kuota Internet/.pixabay
Ilustrasi Kuota Internet/.pixabay /

ISU BOGOR - Pemerintah dalam waktu dekat segera membagikan kuota internet gratis kepada seluruh peserta didik. Baik siswa (SD/SMP/SMA), mahasiswa hingga tenaga pengajar.

Kapasitas kuota juga disesuaikan dengan tingkatan sekolah. Siswa akan mendapat Kuota Internet sebesar 35 GB/bulan, guru akan mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.

Berikut tiga syarat mendapatkan kuota gratis berdasarkan surat edaran Kemdikbud berikut cara mendapatkan kuota internet gratis selama masa pandemi Covid-19 bagi peserta didik.

Baca Juga: Tahap 2 Segera Cair, Pekerja Pemilik Rekening Bank Swasta Tetap Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Aktor Chadwick Boseman Meninggal, Capres dan Cawapres AS hingga Marvel Studio Ikut 'Banjiri' Medsos

Baca Juga: ASIK, Nadiem Makarim Siapkan Kuota Belajar 7,2 Triliun Rupiah

1. Siswa aktif tahun pelajaran 2020/2021

2. Terdata pada aplikasi Dapodik

3. Lengkapi data diri dengan menuliskan nomor telepon yang aktif.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x