Gugatan UU Penyiaran : Demokrat Lebih Setuju RCTI Tutup hingga PSI Membuat Petisi

- 28 Agustus 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi medsos |
Ilustrasi medsos | /Pixabay

ISU BOGOR - Politisi Demokrat juga penggiat media sosial Ferdinand Hutahaean lebih setuju bila RCTI yang tutup siaran, daripada platform penyiaran melalui media sosial dibatasi.

"Saya lebih setuju kalau RCTI yang ditutup rakyat daripada rakyat kemudian dipaksa harus kembali ke jaman tertinggal alias ketinggalan jaman. Media sosial itu bukan platform penyiaran tapi interaksi sesama manusia lewat tulisan, suara, gambar video," cuitnya, melalui akun Twitter, Kamis 27 Agustus 2020 malam.

Hingga Jumat 28 Agustus 2020 pagi, postingan itu telah disukai lebih dari 200 akun, 33 akun meretuit, dan puluhan akun mengomentari.

Baca Juga: Melalui Akun Instagram, Anies Umumkan Perpanjangan PSBB Jakarta hingga 10 September

Sebagian, postingan komentar menyetujui pendapat kader Partai Demokrat itu. Akun Avilaspirit menulis menilai RCTI belum siap memasuki masa era digital.

"RCTI blom siap menghadapi era global.... Apakah pemerintah setuju kalo konten2 yg di YouTube atau media sosial yg bisa membawa manfaat bagi masyarakat utk berkreatifitas dimatikan begitu saja. Harusnya RCTI lebih kreatif dlam menampilkan program2 acara yg disuguhkan buat penonton."

 

"Hanya arena urusan Dapur segelintir orang Maka Rakyat di paksa untuk kembali ke zaman orba...di mana satu" nya tv hanya tvri Ini 2020...jangan kangkangi kepentingan rakyat berinteraksi." Akun Ervan_Joe berpendapat.

Gugatan stasiun televisi RCTI dan iNews pada 22 Juni lalu tentang UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi ternyata punya dampak sampingan. Dua stasiun televisi milik MNC Group itu minta siaran lewat jaringan internet harus diatur pula oleh pemerintah. Apabila gugatan terkabul, menurut perwakilan Kominfo dalam sidang MK Rabu kemarin, hanya pihak berizin yang bisa melakukan siaran, termasuk siaran lewat media sosial.


Baca Juga: [UPDATE] Melonjak Drastis Lagi, Sehari Ada 17 Warga Kabupaten Bogor Tertular Covid-19

“Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin,” kata Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M. Ramli,

Kemungkinan pengilegalan fitur live streaming di media sosial ditanggapi sinis pengguna medsos. Mereka menuding RCTI dan iNews sirik karena kalah bersaing dengan platform digital.

Salah satu kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui akun AndiJulianto22 malah merituit Ferdinand dengan memposting petisi.

Baca Juga: Di Jawa Barat, Hanya Kota Bogor Berubah dari Zona Oranye ke Zona Merah

Melalui petisi change.org, para petisi menilai masyarakat Indonesia terancam tidak bisa lagi bebas memanfaatkan fitur siaran langsung dalam platform media sosial jika gugatan RCTI dan Inews terkait uji materi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah