Guru honorer penerima manfaat insentif tersebut adalah mereka yang terdata dalam BP Jamsostek maupun yang sedang dalam tahap penyempurnaan data di Kemendikbud dan Kementerian PAN RB.
Baca Juga: Menaker Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Lapor Data BLT BPJS Ketenagakerjaan
Berita ini telah tayang di Prfmnews.id dengan artikel "Insentif Bagi Pegawai Bergaji di Bawah Rp5 Juta Mulai Disalurkan Hari Ini Termasuk Bagi Guru Honorer" pada 24 Agustus 2020.
Baca Juga: Hore! BLT Pekerja Rp600 Ribu Diluncurkan Senin saat HUT RI ke-75, Cair Akhir Agustus
“Guru honorer yang dimasukkan di dalam mereka yang mendapatkan manfaat ini baik yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maupun yang dalam proses penyempurnaan database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB,” jelasnya.
Sri Mulyani mengatakan insentif total senilai Rp2,4 juta diberikan sebanyak Rp600.000 per bulan untuk empat bulan dan akan dibayarkan dalam dua kali penyaluran.
"Untuk ini dilakukan transfer langsung dalam dua kali penyaluran. Anggaran yang disiapkan adalah Rp37,87 triliun,” ujarnya.***(Rifki Abdul Fahmi/PRFMnews.id)