Lecehkan 25 Korban, ‘Gilang Bungkus’ Dituntut 6 Tahun Penjara

- 9 Agustus 2020, 08:00 WIB
Rilis Gilang Bungkus. foto ist
Rilis Gilang Bungkus. foto ist /

 

ISU BOGOR – Sejak 2015, Gilang Aprilian Nugraha Pratama, terduga pelaku pelecehan seksual mengaku telah ada 25 korban praktik dugaan pelecehan bungkus kain.Gilang pun dituntut  6 tahun penjara.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan bahwa hal itu diungkapkan Gilang kepada penyidik dalam proses penyidikan.

"Sejauh ini berdasarkan hasil keterangan tersangka, kurang lebih terdapat 25 korban, kurun waktu 2015-2020," kata Isir di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu 8 Agustus 2020.

Baca Juga: Waspada, Tiga Kecamatan Terdampak Abu Vulkanik Gunung Sinabung 

Namun, Isir tak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah seiring proses penyidikan yang dilakukan. Pihaknya juga akan menggali fakta-fakta dan bekerja sama dengan tim help center Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

"Nanti akan kita gali lebih lanjut. Yang akan kami lakukan berikutnya tetap berkoordinasi dengan help center Unair, minta keterangan korban karena korban perlu kita lindungi," ujarnya.

Kasus pelecehan seksual 'bungkus kain jarik' terungkap usai salah satu korban mengungkapkannya via Twitter. Korban mengaku diminta untuk membungkus diri dengan jarik, sehingga Gilang mendapat rangsangan seksual.

Baca Juga: ‘Gilang Bungkus’ Ditangkap, Status Mahasiswanya pun Dicabut 

Sempat hilang, Gilang lalu ditangkap di rumahnya di Desa Terusan Mulya, Dusun Marga Sari, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kepolisian lalu menetapkan Gilang sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, Gilang disangkakan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 No. tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah