Tersangka, Anita Kolopaking Ditahan dan Dicegah ke Luar Negeri

- 8 Agustus 2020, 11:08 WIB
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (tengah). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras) /
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (tengah). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras) / /

 

ISU BOGOR – Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, resmi ditahan usai pemeriksaan secara maraton selama lebih dari 18 jam di Mabes Polri. Anita juga telah dicegah ke luar negeri sejak 22 Juli 2020.

“Pemeriksaan ADK sampai jam 4 dini hari tadi. Yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan. (Ditahan) pada tanggal 8 Agustus 2020 selama 20 hari ke depan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono. Sabtu 8 Agustus 2020.

Sebelumnya Polri telah mengancam akan memanggil paksa jika Anita tak muncul dalam pemanggilan kemarin. Sebab Anita sebenarnya hendak diperiksa Selasa 4 Agustus 2020. Namun saat itu ia malah tak datang dan mencari perlindungan ke LPSK.

Baca Juga: Tok, Gaji ke-13 ASN Cair Senin 10 Agustus 2020 

Anita ditahan karena ia telah dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dengan ancaman 6 tahun penjara

Ia juga dijerat Pasal 223 KUHP yaitu barang siapa dengan melepaskan atau memberi pertolongan kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim.

Anita juga telah dicegah ke luar negeri sejak 22 Juli 2020 dan 20 hari berikutnya setelah Bareskrim mengirim surat ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Setelah Bogor, Teror Molotov Kini Terjadi di Kantor PDI Perjuangan Cianjur 

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x