"Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 5,26 gram," tutur Kasat Narkoba AKP Sunarto sebagaimana dikutip dari PMJNews, Rabu 12 April 2023.
"Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit telepon genggam," tambahnya.
Baca Juga: Pabrik Narkoba Tembakau Gorilla di Bogor Digrebek, Tiga Bandar Diamankan
Saat dilakukan penangkapan pelaku PH sempat membuang tembakau sintetis. Namun polisi berhasil menemukan barang bukti. Pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka PH hendak bertransaksi dengan tersangka BA.
"Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Sunarto.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 4 tahun penjara.***