2 Kurir Tembakau Sintetis Diringkus Polisi di Tangerang

- 12 April 2023, 18:57 WIB
Ilustrasi - apa itu tembakau gorilla atau tembakau sintetis, narkoba yang dipakai Fico Fahriza. Ketahui efek samping dan Undang Undang tentangnya.
Ilustrasi - apa itu tembakau gorilla atau tembakau sintetis, narkoba yang dipakai Fico Fahriza. Ketahui efek samping dan Undang Undang tentangnya. /PIXABAY/Humusak/
ISU BOGOR - Dua pria berinisial PH (28) dan BA (18), warga Perumahan Mustika, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, pada Kamis, 6 April 2023. Keduanya ditangkap karena kedapatan memiliki dan jadi perantara jual beli tembakau sintetis.

"Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 5,26 gram," tutur Kasat Narkoba AKP Sunarto sebagaimana dikutip dari PMJNews, Rabu 12 April 2023.

"Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit telepon genggam," tambahnya.

Baca Juga: Pabrik Narkoba Tembakau Gorilla di Bogor Digrebek, Tiga Bandar Diamankan

Saat dilakukan penangkapan pelaku PH sempat membuang tembakau sintetis. Namun polisi berhasil menemukan barang bukti. Pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka PH hendak bertransaksi dengan tersangka BA.

"Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Sunarto.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 4 tahun penjara.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x