Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Tersangka Kericuhan Demo Omnimbus Law di Jakarta

- 19 Juli 2020, 07:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui awak media.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui awak media.* /ANTARA/Fianda Rassat

ISU BOGOR - Polda Metro Jaya menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait dugaan tindakan provokasi atau kericuhan pada saat aksi unjuk rasa penolakan rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.

"Kemarin dari 20 orang yang kita amankan ada baru satu yang kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Minggu 19 Juli 2020.

Baca Juga: Duh! Mantan Wali Kota Bogor Ini Dicatut Penipu Lewat Facebook

Dikatakan Yusri, satu orang yang ditetapkan tersangka berperan melakukan pelemparan batu. Sementara, pelaku yang menimpuk Polantas masih dalam penyelidikan.

"Belum, kita masih dalami lagi karena ini kelompok mereka semuanya. Ini bukan Polantas saja, semua dilempar pakai botol," ungkapnya.

Yusri menyampaikan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah ada tersangka lainnya.

Baca Juga: Gandeng Pengacara Otto Hasibuan, Denny Siregar Lakukan Somasi dan Gugat PT Telkomsel

"Kita tahu kemarin massa (pengunjuk rasa) sudah bubar semua, tapi masih ada orang orang yang provokasi. Setelah kita lakukan pengamatan hampir rata-rata mereka pelajar yang masih SMP, SMA, dan pengangguran. Sementara yang demo ini teman-teman mahasiswa. Ini masih kita dalami semua tunggu saja," katanya.

Sebelumnya, polisi mengamankan 20 orang perusuh dalam aksi unjuk rasa massa terkait penolakan RUU HIP dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis 16 Juli 2020. ***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x