Asyik, Naik KA Jarak Jauh Tak Perlu SIKM Lagi

- 16 Juli 2020, 16:03 WIB
KERETA Api Argo Parahyangan relasi Bandung – Gambir PP. Terhitung mulai Jumat, 10 Juli 2020, PT KAI Daop 2 kembali menambah tiga perjalanan KA Jarak Jauh dari Bandung menuju Jakarta.*
KERETA Api Argo Parahyangan relasi Bandung – Gambir PP. Terhitung mulai Jumat, 10 Juli 2020, PT KAI Daop 2 kembali menambah tiga perjalanan KA Jarak Jauh dari Bandung menuju Jakarta.* //DOK. PT KAI DAOP 2 BANDUNG

ISU BOGOR - Kabar gembira bagi masyarakat yang merasa diribetkan dengan perlunya melampirkan Surat Izin Keluar masuk (SIKM) sebagai syarat naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19, kini sudah ditiadakan.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan pers tertulis yang diterima IsuBogor.com Kamis 16 Juli 2020 menyebutkan masyarakat kini dapat lebih mudah untuk naik Kereta Api Jarak Jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta.

"Mengikuti kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta sejak Selasa 14 Juli 2020 yang meniadakan lampiran sebagai syarat untuk maysarakat yang akan berpergian, maka untuk perjalanan transportasi KA Jarak Jauh dari Stasiun yang berada di area DKI Jakarta kini juga tidak menjadikan SIKM sebagai salah satu syarat untuk calon pengguna yang akan berangkat menggunakan KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen," katanya.

Baca Juga: Selama PSBB, 2.400 Ton Sampah Warga Bogor Tak Terangkut

Ia menyebutkan, kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan pada keberangkatan KA Jarak Jauh Rabu 15 Juli 2020, syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM.

"Meski SIKM sudah tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat, namun masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test, serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi, terang Eva.

Secara umum, kata dia, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

Baca Juga: Gegara Tak Diperkenankan Masuk Bukit Alas Bandawasa, Dua Kelompok Pemuda Terlibat Perkelahian

"Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi," jelasnya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x