Super Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Data Pribadi Benny Siregar

- 10 Juli 2020, 20:03 WIB
Polisi mengamankan FPH (27) adalah pegawai outsourcing GraPARI Telkomsel Rungkut, Surabaya.
Polisi mengamankan FPH (27) adalah pegawai outsourcing GraPARI Telkomsel Rungkut, Surabaya. /

ISU BOGOR - Polisi bergerak super cepat menangkap pelaku yang menyebarkan data pribadi milik pegiat media sosial Denny Siregar. Pelaku berinisial FPH (27) adalah pegawai outsourcing GraPARI Telkomsel Rungkut, Surabaya.

Menurut Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol tersangka memiliki akses membuka data pribadi pelanggan.

“Ia bertugas sebagai customer service. Dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan,” kata Reinhard di Mabes Polri Jumat 10 Juli 2020.

 Baca Juga: 1.262 Peserta Didik Secapa Postif Covid-19, Hanya 17 Dirawat Rumah Sakit

Usai mencapture dengan memfoto data pribadi Denny tersangka megirimkannya ke akun Twitter @opposite6890. Dari sini data Denny viral. Pelaku mengaku tidak suka dengan Denny. 

Tersangka diancam dengan pasal berlapis antara lain UU ITE dan UU Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. 

Sementara itu Denny Siregar lewat akun facebook mengapresiasi kinerja Polri.

"Saya senang ketika Polisi akhirnya bisa membekuk pelaku di dalam Telkomsel yang memasok data ke akun Opposite. Terimakasih atas gerak cepatnya, Polri. Ini lumayan melegakan, karena dengan begitu kita tahu bahwa memang ada "orang dalam" yang bermain  menjual data," ujar Denny.

Baca Juga: Hilang Tiga Hari, Wartawan Metro TV Ditemukan Tewas di Tepi Jalan

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jonny G Plate meminta kepada Telkomsel melakukan investigasi internal terkait bocornya data pribadi Denny Siregar. Menkominfo pun meminta Telkomsel bertanggung jawab atas dugaan kebocoran data.

"Kementerian Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, khususnya PT Telkomsel, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan," kata Johnny, Selasa 7 Juli 2020.

Lebih lanjut Johnny mengatakan saat ini seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001, berdasarkan Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

 Baca Juga: Bima Arya : Kapasitas KRL Tak Ditambah, 150 Bus Disiapkan Angkut Penumpang Bogor ke Jakarta

Sesuai dengan ketentuan pasal 17 ayat 3 dan 5 tertulis penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib merahasiakan data dan /atau identitas pelanggan serta wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan.

Selain meminta Telkomsel untuk melakukan investigasi lanjutan, Kemenkominfo pun mengimbau kepada masyarakat untuk menyimpan dengan baik data pribadi mereka seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan data pribadi lainnya.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah