1. Rumah rusak berat = Rp50 juta,
2. Rumah rusak sedang = Rp25 juta,
3. Rumah dengan kerusakan ringan = Rp10 juta.
Baca Juga: Update Gempa Cianjur, BMKG Catat 140 Kali Gempa Susulan hingga Selasa Sore 22 November 2022
"Presiden memastikan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan kepada warga yang rumahnya terdampak gempa bumi. Bantuan tersebut terdiri atas Rp50 juta untuk rumah rusak berat, Rp25 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp10 juta untuk rumah yang mengalami kerusakan ringan," tulis akun @BNPB_Indonesia di Twitter pada pukul 16.27 WIB.***