Kenapa Siaran TV Analog Dihentikan? Ini Penjelasan Lengkap Kemenkominfo

- 24 September 2022, 16:08 WIB
Siaran TV analog dihentikan oleh pemerintah merupakan bagian dari kebijakan pemerintah berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2022 tentang penyiaran melalui Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Siaran TV analog dihentikan oleh pemerintah merupakan bagian dari kebijakan pemerintah berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2022 tentang penyiaran melalui Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. /Foto/Ilustrasi/Pixabay

Daerah mana saja yang terdampak penghapusan siaran TV analog?

Berdasarkan penjelasan laman resmi Kemenkominfo, berikut daftar wilayah yang terdampak siaran TV analog dihentikan:

1. Kota Adm. Jakarta Pusat

2. Kota Adm. Jakarta Utara

3. Kota Adm. Jakarta Barat

4. Kota Adm. Jakarta Selatan

5. Kota Adm. Jakarta Timur

6. Kabupaten Adm. Kep. Seribu

7. Kabupaten Bekasi

8. Kabupaten Bogor

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x