Kenapa Siaran TV Analog Dihentikan? Ini Penjelasan Lengkap Kemenkominfo

- 24 September 2022, 16:08 WIB
Siaran TV analog dihentikan oleh pemerintah merupakan bagian dari kebijakan pemerintah berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2022 tentang penyiaran melalui Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Siaran TV analog dihentikan oleh pemerintah merupakan bagian dari kebijakan pemerintah berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2022 tentang penyiaran melalui Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. /Foto/Ilustrasi/Pixabay

Jabodetabek merupakan episentrum dari kegiatan pertelevisian di Indonesia. Maka dari itu, Kemenkominfo berharap agar pelaksanaan ASO di Jabodetabek bisa memberi manfaat siaran digital kepada masyarakat, serta sekaligus sebagai momentum menjelang pelaksanaan ASO secara nasional pada 2 November 2022.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah