"Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan kejadian tersebut serta turut prihatin dan mengucapkan duka yang mendalam," kata Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu 27 Agustus 2022.
Menurutnya, upaya keselamatan harus terus dilakukan salah satu nya dengan melakukan penutupan perlintasan liar sesuai aturan perlintasan sebidang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, diantaraya:
* Pasal 91 Ayat (1) : "Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang".
Baca Juga: Nyatakan Blacklist, KAI Pastikan Pelaku Pelecehan Seksual Tak Dapat Naik Kereta Api Lagi
* Pasal 94 Ayat (1) : "Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup".
* Pasal 94 Ayat (2) : "Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah".
* Pasal 124 : "Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA".
Menurutnya, di area Daop 1 Jakarta saat ini terdapat 455 perlintasan dan 196 diantaranya merupakan perlintasan tidak resmi atau liar.
Baca Juga: Viral Video Pelecehan di Kereta Api, Begini Sanksi yang Diterapkan KAI kepada Pelakunya
"Sementara tahun ini sebagai bentuk dukungan mewujudkan keselamatan di perlintasan jalur KA, Daop 1 Jakarta memprogram akan menutup 67 perlintasan liar," ungkap Eva.