4 Petinggi ACT Jadi Tersangka, MUI: Kerjasama Jadi Beku

- 27 Juli 2022, 17:09 WIB
Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Dr Marsudi Syuhud.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Dr Marsudi Syuhud. /ANTARA/Muhammad Zulfikar/am./ANTARA
ISU BOGOR - Menyusul dibekukan dan ditetapkannya empat petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghentikan kerjasamanya.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua MUI Marsudi Syuhud di Hotel Sultan Jakarta, menanggapi proses hukum kasus ACT yang ditangani Bareskrim Polri.

"Kerjasama MUI dan ACT dulu memang pernah dilakukan. Karena badan hukum ACT sudah dibekukan maka kerjasamanya juga jadi beku."

"Karena izinnya sudah dibekukan, maka kerjasamanya jadi beku, artinya disetop," kata Marsudi Syuhud kepada awak media sebagaimana dilansir PMJNews, Selasa 27 Juli 2022.
 

Bahkan, kata Marsudi, Sekjen MUI sudah berkomunikasi dengan pihak ACT terkait penghentian kerjasama itu.

Ia menjelaskan kerjasama yang salam aini berlangsung antara ACT dan MUI yaitu berupa penyaluran beberapa beras kepada banyak pesantren.

"Jadi itu saja yang sudah berjalan, yang lain belum. Karena sekarang disetop, ya jadi setop," ungkap Marsudi.

Walaupun telah menghentikan kerjasama, Marsudi menuturkan bahwa MUI tidak menutup kerjasama dengan ACT di masa mendatang selama bertujuan untuk kemaslahatan umat.
 

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka kasus dugaan penyelewangan dana ACT yakni eks Presiden sekaligus pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Ahyudin, Presiden aktif ACT Ibnu Khadjar, Pengurus/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain, Ketua Pembina Yayasan ACT Novariadi Imam Akbar.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x