Akhirnya! Kemensos Cabut Izin ACT, Muhadjir: Ada Indikasi Pelanggaran

- 6 Juli 2022, 13:23 WIB
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menjelaskan pencabutan izin ACT itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menjelaskan pencabutan izin ACT itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. /Antara
ISU BOGOR - Akhirnya Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kemensos mencabut izin ACT dalam pengumpulan uang dan barang itu setelah ramainya perbincangan adanya dugaan penyelewengan dana dan pelanggaran aturan yang dilakukan yayasan.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menjelaskan pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Baca Juga: ACT Bergerak di Bidang Apa? Ini Sejarah, Profil, dan Daftar Pengurusnya

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dalam keterangan resminya yang dikutip, Rabu 6 Juli 2022.

Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan indikasi pelanggaran itu diantaranya terkait potongan 13,7 persen dan itu jelas-jelas tidak sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980.

"PP Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan," ungkapnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x