Sah! Syarat Perjalanan Terbaru Wajib Booster, Netizen: Cuan Masih Menggiurkan

- 9 Juli 2022, 20:46 WIB
ilustrasi pemeriksaan dokumen syarat perjalanan terbaru wajib booster./Instagram @PTKAI
ilustrasi pemeriksaan dokumen syarat perjalanan terbaru wajib booster./Instagram @PTKAI /
 
ISU BOGOR - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan syarat perjalanan terbaru wajib menunjukkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Aturan syarat perjalanan terbaru wajib booster ini berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.

Dalam aturan syarat perjalanan terbaru itu disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen saat hendak berpergian.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022, Wajib Vaksin Booster?

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Menurutnya, jika PPDN yang sudah vaksin booster tidak perlu lagi melakukan tes. Lain lagi dengan PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

"PPDN yang mendapatkan dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022, Perhatikan Tiga Poin Utama Ini

"PPDN yang divaksinasi dua dosis pun dapat melakukan vaksinasi booster di lokasi keberangkatan (on-site)," katanya.

Menanggapi kebijakan baru itu, banyak warganet yang berkomentar nyinyir atas aturan syarat perjalanan terbaru yang mewajibkan booster.

"Supaya #bisnispcr & #bisnisantigen tetap laku. Bisa aj deh. Aja2 ada ja ah cari cuannya. Politis!!!," tulis netizen jimmypasaribu_offi*** di kolom komentar portal berita.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x