“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dalam keterangan resminya yang dikutip, Rabu 6 Juli 2022.
Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan ACT terindikasi pasal Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Baca Juga: Akhirnya! Kemensos Cabut Izin ACT, Muhadjir: Ada Indikasi Pelanggaran
"Berbunyi pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan," ungkapnya.***