Minta PPATK dan Kepolisian Usut Kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap, Mahfud MD: ACT Pernah Menodong...

- 6 Juli 2022, 13:50 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dibantu kepolisian mengusut tuntas kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap yang izinny baru saja dicabut.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dibantu kepolisian mengusut tuntas kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap yang izinny baru saja dicabut. /Kolase foto/Instagram @mahfudmd/facebook ACT

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dalam keterangan resminya yang dikutip, Rabu 6 Juli 2022.

Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan ACT terindikasi pasal Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Baca Juga: Akhirnya! Kemensos Cabut Izin ACT, Muhadjir: Ada Indikasi Pelanggaran

"Berbunyi pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan," ungkapnya.***

 

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x