Masing-masing tersangka berinisial MIH (16), MFM (21), IR (35), dan SH (22). Satu dari empat pelaku yang ditangkap merupakan seorang ABG yakni MIH berperan sebagai eksekutor.
"Modus yang digunakan para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor. Jika sudah menemukan target, salah satu pelaku langsung turun membacok korban menggunakan celurit," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga: 'Tenggelamkan Begal Demokrat' Trending, Netizen Sebut Moeldoko Manusia Tidak Tahu Berterima Kasih
Pelaku, lanjut Kombes Pol Zulpan, kemudian meminta handphone korban sambil mengancam akan membacok dengan celurit yang digenggamnya. Lantaran takut, korban pun akhirnya menyerahkan ponselnya.
"Pelaku kemudian meminta HP korban (sambil) mengancam dengan celurit, sehingga membuat korban ketakutan lalu menyerahkannya kepada pelaku," jelasnya sebagaimana dikutip dari PMJNews, Senin 4 Juli 2022.
Zulpan menambahkan, polisi masih mengejar satu pelaku lainnya atas nama MS yang berperan sebagai joki.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara untuk pelaku yang berperan sebagai eksekutor.
Sementara pelaku yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.***