Polri Konfirmasi Gus Nur Bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri Hari Ini

- 24 Agustus 2021, 18:01 WIB
Polri Konfirmasi Gus Nur Bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri Hari Ini
Polri Konfirmasi Gus Nur Bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri Hari Ini /ANTARA

ISU BOGOR - Polri mengkonfirmasi bahwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri karena masa pemidanaannya telah habis pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Kepala bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan hal tersebut.

"Pukul 10.00 WIB pagi tadi yang bersangkutan (Gus Nur) telah dijemput oleh jaksa eksekutor dari Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.

Baca Juga: Beredar Rekaman Mengerikan Kepala Polisi Afghanistan Dieksekusi Taliban

Baca Juga: Tagar 'Waspadai Manuver PDIP' Trending di Twitter, Netizen: Awas Ada Banteng Bersayap

Ramadhan menjelaskan Kepala Rutan Bareskrim Polri telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan perihal untuk mengeluarkan Gus Nur dari tahanan.

"Atas surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang isi suratnya memerintahkan Karutan Bareskrim Polri untuk mengeluarkan saudara Gus Nur dari rutan karena masa pemidanaan sudah habis," ujarnya.


Sugi Nur Raharja alias Gus Nur merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian menjalani sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Rocky Gerung Curhat Masih Dimaki-maki: Mungkin Supaya Dipercepat SK Komisaris

Gus Nur dipersangkakan karena menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Ia ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari.

Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri Jakarta.

Sejak Minggu, 25 Oktober 2020, tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari berikutnya.

Baca Juga: Soal Kasus Juliari Batubara, Pakar Pidana: Majelis Hakim Terkesan Takut

Gus Nur mulsnya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri.

Laporan itu Bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020.

Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindakan pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Gus Nur didakwa dengan sengaja menyebarkan informasi bermuatan SARA yang dapat menimbulkan kebencian.

Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2021 memvonis Gus Nur pidana kurungan selama 10 bulan dan denda Rp. 50 juta.***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x