Sugito mengatakan bahwa sudah seharusnya Rizieq bebas di perkara kerumunan Megamendung dan Petamburan hari ini.
"Coba nanti liat kemungkinan ada perpanjangan penahanan karena yang hukuman penjara 4 tahun itu."
"Kalau perkara RS Ummi nunggu inkrah, kadang-kadang mereka gak ingin agar Habib Rizieq bebas. Mungkin ada cara lain yang digunakan pihak mereka," tambahnya.
Baca Juga: Gaji Setahun Rp 680 Miliar, Messi Segera Bergabung PSG Hari Ini
Rizieq telah ditahan oleh kepolisian sejak Desember 2020 lalu terkait perkara kerumunan tersebut.
Rizieq telah divonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat oleh PN Jaktim. Meski demikian, Rizieq banding keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta.***