Satgas Covid-19 Ungkap Tes GeNose Tidak Berlaku Lagi Selama PPKM Darurat, Begini Penjelasannya

- 3 Juli 2021, 12:55 WIB
Ganip Warsitu ungkap alasan Tes GeNose tidak berlaku lagi bagi perjalanan dalam negeri saat PPKM Darurat berlangsung
Ganip Warsitu ungkap alasan Tes GeNose tidak berlaku lagi bagi perjalanan dalam negeri saat PPKM Darurat berlangsung /// Antara

ISU BOGOR - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Ganip Warsito mengatakan, saat ini tes GeNose tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Bukti keterangan sehat yang dapat digunakan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yaitu hanya tes RT-PCR dan tes cepat antigen saja.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ganip Warsito yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito, dalam konferensi pers Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat, di Jakarta, pada Jumat, 2 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat, Bima Arya: Pemkot dan Satgas Covid-19 Kota Bogor Akan Berjuang Maksimal

"Untuk moda transportasi udara diberlakukan tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC," ungkap Ganip Warsito.

Peristiwa itu merupakan perubahan ketentuan syarat tes pelaku perjalanan melalui penerbitan Surat Edaran Satgas Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang secara khusus menjadi proses dari pelaksanaan PPKM Darurat.

Ganip mengatakan, Surat edaran tersebut berlaku mulai dari Sabtu, 3 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian atau sesuai dengan kebutuhan dan atau perkembangan terakhir di lapangan.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Kota Bogor Gelar Vaksinasi, Target Hari Ini Capai 6.000 Orang

Ganip juga menegaskan, untuk masyarakat yang ingin bepergian agar melakukan tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x