"Bagi pengguna transportasi laut, penyeberangan laut, darat dengan kendaraan pribadi atau umum, sepeda motor, kendaraan barang atau logistik, dan kereta api antar kota, maka diberlakukan tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, tes cepat antigen maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan," tutur Ganip.
Tak hanya itu, Ganip juga menjelaskan
bagi pengguna transportasi laut dan penyeberangan laut, diharuskan untuk mengisi e-HAC.
Sedangkan untuk perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, RT-PCR atau antigen.
Ganip mengatakan, semangat dari aturan ini yaitu untuk untuk pengendalian dan pembatasan mobilitas masyarakat.
"Karena memang, seperti yang kita ketahui bersama, bahwa melonjaknya kasus itu juga karena mobilitas yang tinggi, selain varian baru yang ditemukan dinegara kita," pungkasnya.***