Ridwan Kamil Tegaskan Jawa Barat Belum Perlu Lockdown

- 29 Juni 2021, 11:54 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Dok Diskominfo Kabupaten Bogor

 

ISU BOGOR - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, menegaskan bahwa penanganan Covid-19 di Jabwa Barat sampai saat ini belum memberlakukan status 'Lockdown' meski kasus Covid-19 melonjak tajam.

Pria yang akrab disapa Emil itu mengatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Jabar saat ini masih fokus pada pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Hal tersebut disampaikan oleh Emil saat meninjau persiapan Grand Hotel Asrilia di Kota Bandung untuk ruang pemulihan pasien Covid-19 pada Senin, 28 Juni 2021.

Baca Juga: Pesan Saudara Kandung Almarhumah ke Amel yang Mirip Nike Ardila: Aku Harap Jangan Jadi Penggantinya 

“Kita tidak ada wacana 'lockdown' atau PSBB karena kewenangan itu ada di pemerintah pusat. Jadi kita ikuti arahan pemerintah fokus pada PPKM Mikro,” kata Emil di Bandung dikutip Antara.

"Kalaupun mau ada kebijakan "lockdown", maka itu dilakukan per RT atau per desa jadi tidak berbasis kota atau kabupaten dulu," sambung Emil.

Emil mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang mempertahankan penerapan PPKM mikro yang mulai berlaku sejak 22 Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Amel yang Mirip Nike Ardila Sedih saat Kakak Kandung Almarhumah Minta Ikut Menjaga Peninggalan Nike Ardila 

Sementara itu, terkait adanya beberapa kabupaten/kota di Jabar yang mengalami peningkatan kasus Covid-19 drastis

Maka Pemprov Jabar pun memperkuat peran dan fungsi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa ataupun kelurahan.

Tujuan dari hal tersebut, tidak lain agar penularan kasus Covid di Jabar bisa segera terkendali.

Baca Juga: Kisruh HAM di Palestina: Warga Demo Selama Lima Hari Usai Kematian Aktivis Nizar Banat 

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Jabar Nomor: 01/KS.01.01/Satpol.PP tentang Penguatan Peran dan Fungsi Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Perusahaan/Industri.

Ketua harian Satgas Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, terdapat tiga instruksi yang bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa ataupun kelurahan.

Instruksi pertama, kata Daud, bupati dan wali kota memerintahkan camat, lurah dan kepala desa untuk menjalankan peran dan fungsi posko penanganan Covid-19 sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Dik Doank Ungkap Penyebab Semua Lagu Nike Ardila Meledak Dihadapan Amel: Dia Nyanyi dengan Hati dan Ketulusan 

 Juga memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala Rukun Tetangga (RT).

"Kedua, posko penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan juga diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi pelaksanaan kegiatan masyarakat di wilayahnya sesuai kriteria zonasi pengendalian Covid-19," tuturnya.

"Rekomendasi itu akan menjadi dasar pertimbangan penerbitan rekomendasai atau izin penyelenggaraan kegiatan dari Satgas Kecamatan," sambungnya.

 Baca Juga: GAWAT, Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Kota Bogor Sisa 167 Unit

Pemprov Jabar juga mendorong desa menyediakan ruang isolasi bagi pasien Covid-19 bergejala ringan sampai sedang.

Hal itu untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 dan mengurangi beban rumah sakit di Indonesia, khususnya di Jabar.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah