"Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding terhadap putusan tersebut," ujar kuasa hukum HRS.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim PN Jakarta Timur akhirnya menyatakan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
"Baik terdakwa dan kuasa hukum menyatakan banding, dengan demikian maka perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," jelas Majelis Hakim.
Setelah persidangan selesai, HRS mengucapkan terima kasih dan menyalami para Majelis Hakim yang telah menyertai jalannya persidangan.
Tak lupa, HRS juga menyalami para kuasa hukumnya, lalu beralih kepada keluarganya sambil menyerukan takbir.
"Allahu Akbar," ujarnya sebelum meninggalkan ruang persidangan.***