Majelis Hakim PN Jakarta Timur Juga Memvonis Menantu HRS dan Dirut RS UMMI Bogor Masing-masing 1 Tahun Penjara

- 24 Juni 2021, 14:21 WIB
Majelis Hakim PN Jaktim telah memvonis eks pimpinan FPI Habib Rizieq empat tahun penjara terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Majelis Hakim PN Jaktim telah memvonis eks pimpinan FPI Habib Rizieq empat tahun penjara terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah.

ISU BOGOR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur juga memutuskan menantu Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Bogor dr Andi Tatat bersalah dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyatakan dr Andi Tatat bersalah karena menyebar kebohongan dan membuat keonaran.

"Menyatakan terdakwa dr Andi Tatat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ungkap Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab dan Kuasa Hukum Ajukan Banding Atas Hasil Vonis Jaksa Penuntut Umum

dr Andi Tatat dianggap melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong.

"Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum," ungkapnya.

Atas ulahnya yang menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran tersebut, maka Majelis Hakim menjatuhi hukuman 1 tahun penjara Andi Tatat.

Baca Juga: Massa Pendukung HRS Membludak di Flyover Pondok Kopi, Aparat TNI dan Polisi Mundur Perlahan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Andi Tatat dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Memerintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim.

Baca Juga: HRS Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim: Lawan Terus!

Sebelumnya, Majelis Hakim telah memvonis HRS dengan hukuman 4 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, Rizieq dan kuasa hukumnya bersepakat untuk mengajukan banding.

Tak hanya itu, selain HRS dan dr Andi Tatat, majelis hakim PN Jakarta Timur juga memvonis menantu HRS, Muhammad Hanif Alatas bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara.

Muhammad Hanif Alatas, menurut majelis hakim PN Jakarta Timur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana turut serta melakukan perbuatan dengan membiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.

Vonis kurungan penjara ketiganya lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui, sebelumnya JPU menuntut HRS 6 tahun penjara, Muhammad Hanif Alattas dituntut 2 tahun penjara.

Sementara untuk Dirut RS UMMI Bogor Dr Andi Tatat JPU juga menuntut 2 tahun penjara.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x