Angka Covid-19 Indonesia Meledak, Ini Alasan Pemerintah Belum Mau Lockdown

- 21 Juni 2021, 19:59 WIB
Petugas keamanan dan relawan memeriksa salah satu akses masuk dusun di Desa Sidogede, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang yang menjalani mikro lockdown akibat merebaknya wabah COVID-19 di desa tersebut.
Petugas keamanan dan relawan memeriksa salah satu akses masuk dusun di Desa Sidogede, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang yang menjalani mikro lockdown akibat merebaknya wabah COVID-19 di desa tersebut. /ANTARA/Heru Suyitno

ISU BOGOR - Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Hery Trianto menjelaskan alasan pemerintah hingga saat ini tidak mengambil kebijakan penerapan lockdown atau karantina wilayah.

Hery Trianto dalam keterangannya menjelaskan bahwa substansi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro sebagai kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang berjalan selama ini sama dengan lockdown.

"Jadi jangan dibenturkan antara kebijakan lockdown dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Substansinya sama, membatasi mobilitas masyarakat untuk menekan laju penularan," kata Hery.

Baca Juga: Wacana Presiden 3 Periode Kembali Mencuat, Fadli Zon: Mungkin Ada yang Cari Kesempatan dan Proyek

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Mikro, dari tanggal 15-28 Juni 2021. PPKM mikro menggunakan acuan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021.

Aturan itu menjelaskan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

PPKM Mikro membatasi kegiatan di tempat kerja/perkantoran, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran dan pusat perbelanjaan, mengatur kegiatan di tempat ibadah, kegiatan fasilitas umum, serta kegiatan seni, sosial dan budaya.

Baca Juga: Bentrok Jet Tempur China dan AS di Laut China Selatan Bisa Memicu Perang Dunia ke-3

Hery mengatakan petugas di lapangan memperketat pelaksanaan PPKM Mikro melalui operasi yustisi yang melibatkan TNI dan Polri. Petugas di lapangan memantau kegiatan dan menertibkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x