Banyak Diprotes: Menkeu Ngeles PPN Sembako, Pendidikan Berlaku Tahun Depan

- 11 Juni 2021, 22:07 WIB
ilustrasi PPn Sembako
ilustrasi PPn Sembako /PIXABAY/

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.

Baca Juga: Bank BRI Resmi Pamit dari Aceh, Ini Alasannya

Selain itu, pemerintah juga menambah objek jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN. Beberapa di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi.

Lalu, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x