ISU BOGOR - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah tak akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako tahun ini. Begitu pula dengan PPN jasa kesehatan dan pendidikan.
"Tidak benar akan ada pajak sembako dalam waktu dekat, pajak pendidikan, kesehatan, besok atau lusa atau bulan depan, tahun ini dipajaki, tidak," ungkap Yustinus, Jumat 11 Juni 2021
Yustinus mengatakan pembahasan dan keputusan revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan dipimpin oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah sejauh ini masih akan mendengarkan pendapat banyak pihak terkait perluasan objek pajak.
Baca Juga: Pasar Modern dan e-Kujang Diluncurkan, Bima Arya Ceritakan Rumitnya Merevitalisasi Blok F
"RUU masih dipimpin DPR, bahkan belum diparipurnakan, belum dibahas kami masih terus dengarkan aspirasi banyak pihak," ujar Yustinus.
Ia mengatakan rencana pemerintah terkait perluasan PPN untuk barang sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan merupakan kajian lama. Hanya saja, eksekusinya tertunda.
"Ini kesempatan baik untuk dipikirkan kalau pandemi berakhir, ekonomi pulih apa yang diperlukan. Ini bukan kebijakan ujug-ujug atau tiba-tiba, tapi kajian yang bertahun-tahun dilakukan, tapi eksekusinya tertunda sebab ini butuh undang-undang, jadi butuh proses politik," jelas Yustinus.
Baca Juga: Kota Bogor Punya Pasar Modern Pertama dengan Sistem Pembayaran e-Kujang
Sebelumnya, draf Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beredar ke publik. Dalam draf rencana pengenaan PPN terhadap sembako tersebut akan diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU.