Gaza tetap menjadi wilayah pendudukan, tidak memiliki kendali atas perbatasan, perairan teritorial, atau wilayah udaranya. Sementara itu, Israel sangat sedikit menjunjung tinggi tanggung jawabnya sebagai kekuatan pendudukan, gagal memenuhi kebutuhan dasar warga sipil Palestina yang tinggal di wilayah tersebut.
Setiap dua dari tiga orang Palestina di Gaza adalah pengungsi dari tanah di tempat yang sekarang disebut Israel. Pemerintah itu melarang mereka menggunakan hak mereka untuk kembali seperti yang tercantum dalam hukum internasional karena mereka bukan Yahudi.***