Ini Jawaban Kapolri Listyo Sigit Terkait Telegram Larang Media Rekam Polisi Arogan

- 6 April 2021, 22:59 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /Dok. Divisi Humas Polri.

ISU BOGOR - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa pihaknya bukan bermaksud melarang media untuk merekam anggota Polri yang bersikap arogan, tetapi meminta jajarannya agar lebih hati-hati dalam menjaga sikap di lapangan.

Pasalnya pihaknya masih menemukan jajarannya yang tampil arogan saat diliput oleh media tertentu. Arahan tersebut dinilainya penting karena sikap dan perbuatan anggota Polri di masyarakat merupakan cerminan citra institusi Polri.

"Dalam kesempatan ini saya meluruskan anggotanya (jajaran Polri) yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan, jangan suka pamer tindakan yang kebablasan."

Baca Juga: Korban Meninggal Akibat Badai Siklon Tropis Seroja di NTT dan NTB Capai 119 Orang

"Tampilkan Polri yang tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," kata Kapolri Sigit saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa 6 April 2021.

Hal itu dikatakannya meluruskan isi Surat Telegram (ST) Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021.

"Semua perilaku anggota pasti akan disorot, jangan sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan merusak (wajah) satu institusi," kata mantan Kadiv Propam Polri ini.

Baca Juga: Prediksi Real Madrid vs Liverpool: Dulu Tim Tersukses, Musim Ini di Liga Lokal Payah

Namun arahan Kapolri tersebut dijabarkan secara berbeda oleh jajarannya dalam Surat Telegram Nomor 750 sehingga menimbulkan kekeliruan penafsiran di publik.

"Penjabaran STR tersebut, anggota salah menuliskan sehingga menimbulkan beda penafsiran di mana ST yang dibuat tersebut keliru sehingga malah media yang dilarang merekam anggota yang berbuat arogan di lapangan," jelasnya.

Salah satu poin dalam Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu adalah media dilarang menyiarkan upaya/ tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan serta diimbau untuk menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanis.

Baca Juga: Lapas Paledang Kota Bogor Razia Warga Binaan: Hasilnya, Ditemukan Sendok hingga Ponsel

Kapolri pun langsung memerintahkan Kadiv Humas Polri untuk mencabut Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 melalui diterbitkannya Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 pada 6 April 2021.

"Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut ST tersebut," imbuh eks Kabareskrim Polri itu.***

Editor: Chris Dale

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x