Ini Jawaban Kapolri Listyo Sigit Terkait Telegram Larang Media Rekam Polisi Arogan

- 6 April 2021, 22:59 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /Dok. Divisi Humas Polri.

"Penjabaran STR tersebut, anggota salah menuliskan sehingga menimbulkan beda penafsiran di mana ST yang dibuat tersebut keliru sehingga malah media yang dilarang merekam anggota yang berbuat arogan di lapangan," jelasnya.

Salah satu poin dalam Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu adalah media dilarang menyiarkan upaya/ tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan serta diimbau untuk menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanis.

Baca Juga: Lapas Paledang Kota Bogor Razia Warga Binaan: Hasilnya, Ditemukan Sendok hingga Ponsel

Kapolri pun langsung memerintahkan Kadiv Humas Polri untuk mencabut Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 melalui diterbitkannya Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 pada 6 April 2021.

"Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut ST tersebut," imbuh eks Kabareskrim Polri itu.***

Halaman:

Editor: Chris Dale

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x