Selanjutnya Kolonel Wayan meminta kepada anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota untuk menunjukkan surat perintah, dan mereka menunjukkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Polresta Malang Kota.
Ia juga sempat minta dipanggilkan anggota Polisi Militer (PM) jika dirinya memang benar bersalah, mengingat dirinya adalah anggota TNI. Namun permintaan tersebut tidak dihiraukan empat orang itu.
Baca Juga: Program Vaksinasi Harus Sukses, Jokowi Larang Mudik Lebaran
Empat orang Satnarkoba Polresta Malang Kota tersebut kemudian tetap menggeledah seluruh isi kamar, termasuk isi tas. Namun mereka tidak menemukan barang bukti narkoba seperti yang dituduhkan.
Penggeledahan sendiri berlangsung sekitar satu jam lamanya. Pukul 05.27 WIB, setelah memaksa melakukan penggeledahan dan tidak menemukan barang bukti, keempat anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota tersebut meninggalkan hotel.
Setelah kejadian tidak mengenakan tersebut, Kolonel Wayan kemudian melayangkan komplain ke pihak Hotel Regent, karena dianggap tidak menjaga privacy tamu.
Baca Juga: Hingga Juni, Presiden Jokowi Pastikan Tidak Ada Impor Beras
Pukul 09.30 WIB, dalam mediasi, Kapolresta Malang Kombes Leonardus Simarmata beserta Komisaris Anria Rosa Piliang selaku Kasat Narkoba akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada Kolonel Wayan.
Mereka mengaku akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang bertindak tidak sesuai SOP, selain itu langkah ini juga untuk menghindari gesekan dengan prajurit TNI khususnya di wilayah Malang.
"Itu sudah dilakukan mediasi dan kami juga mengajukan permohonan maaf dan sudah diterima," ucap Gatot.