Terkait penambahan gelombang untuk semester I, Loisa mengatakan masih memantau kemajuan penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya dalam membeli pelatihan pertama.
Baca Juga: Calon Pekerja Migran Bakal Dapat Kuota Program Kartu Prakerja
Dia merujuk pada Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja bahwa peserta harus sudah membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja.
"Bila tidak, maka kepesertaannya akan dicabut. Nanti kami mungkin akan membuka gelombang tambahan untuk menampung ini," ujar Louisa.***