Ini Link untuk Mengetahui Kita Terkena Tilang Elektronik atau Tidak

- 24 Maret 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi kamera ETLE.
Ilustrasi kamera ETLE. /pixabay.com/StockSnap

ISU BOGOR – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan meniadakan tilang di tempat, sebagai gantinya Polri akan menerapkan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik.

Ada 10 kepolisian daerah (Polda) yang sudah dietetapkan untuk menjalankan Tilang Elektronik ini. Nantinya pelanggar lalulintas akan dipantau oleh kamera dari beberapa penjuru sesuai spot yang telah ditentukan daerah masing-masing.

Nantinya jika ada yang melanggar, akan mendapat surat tilang yang langsung dikirimkan ke alamat sesuai dengan plat nomor kendaraan.

Baca Juga: 50 Kamera ETLE akan Dipasang di Jalan Tol dan Jalur Busway

Baca Juga: Terapkan Ganjil Genap, Berikut 45 Titik Kamera Pengawas ETLE di Jakarta

Namun jika kita ragu atau penasaran terkena tilang elektronik atau tidak, kita bisa mencaritahunya melalui cek data yang bisa diakses melalui internet. Linknya cek datanya aka nada di akhir artikel.

Berikut tim Isu Bogor berikan ulasan untuk mengetahui kita terkena tilang elektronik atau tidak:

Jika sudah masuk ke link di tautan akhir artikel, kita akan masuk ke dalam laman pengecekan data. Pertama yang kita lakukan adalah memasukkan data seperti yang ada di STNK kita seperti:

Halaman cek data untuk tilang elektronik
Halaman cek data untuk tilang elektronik

Halaman:

Editor: Rafik Maeilana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x