SIMAK ! Ini 7 Jenis Kendaraan yang Boleh Dikawal Polisi

- 17 Maret 2021, 21:58 WIB
ILUSTRASI. Polda Metro Jaya melarang polisi melakukan pengawalan untuk konvoi moge, mobil mewah hingga pesepeda. Hanya ada 7 jenis kendaraan yang boleh dikawal.
ILUSTRASI. Polda Metro Jaya melarang polisi melakukan pengawalan untuk konvoi moge, mobil mewah hingga pesepeda. Hanya ada 7 jenis kendaraan yang boleh dikawal. /Istimewa/

ISU BOGOR - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan melarang keras anggotanya untuk memberi pengawalan kepada peserta konvoi moge (motor gede) dan juga mobil mewah.

Aturan ini dilakukan agar tidak terjadi kecemburuan di masyarakat luas.

Kombes Pol Sambodo Purnomo menjelaskan, untuk pengawalan polisi atas kendaraan sipil masih bisa dilakukan, sesuai dengan ketentuan keputusan dari Mabes Polri.

Baca Juga: Polda Metro Keluarkan Larangan Polisi Kawal Konvoi Moge Hingga Mobil Mewah

Hanya ada tujuh rangkaian hak yang dapat dikawal.

“Intinya saya sampaikan, kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya yang sudah melarang tiap anggota saya untuk mengawal moge, mobil mewah, hingga mengawal pesepeda,” ungkap Kombes Pol Sambodo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, belum lama ini. 

“Pengawalan itu pada umumnya ada tujuh jenis rangkaian yang punya hak dikawal dan hak prioritas. Sedangkan untuk melakukan pengawalan tersebut, kita akan menghentikan kendaraan milik orang lain, dan yang berhak menghentikannya itu hanya Polri. Jadi, untuk pemutusan pengawalan, yang berhak Polri,” sambungnya.

Baca Juga: Kakorlantas Irjen Istiono: Konvoi Moge Sudah Sesuai Prokes

Dan berikut 7 jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk dikawal pihak kepolisian. Pengawalan kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Pasal 65 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x