SIMAK ! Ini 7 Jenis Kendaraan yang Boleh Dikawal Polisi

- 17 Maret 2021, 21:58 WIB
ILUSTRASI. Polda Metro Jaya melarang polisi melakukan pengawalan untuk konvoi moge, mobil mewah hingga pesepeda. Hanya ada 7 jenis kendaraan yang boleh dikawal.
ILUSTRASI. Polda Metro Jaya melarang polisi melakukan pengawalan untuk konvoi moge, mobil mewah hingga pesepeda. Hanya ada 7 jenis kendaraan yang boleh dikawal. /Istimewa/

Baca Juga: Akhir Moge Terobos Ring 1 Istana Berakhir Sanksi Tilang Rp250 Ribu

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
5. Iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus
7. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Baca Juga: VIDEO Konvoi Moge: Lewati Pemeriksaan Jalur Puncak, Terabas Ganjil Genap

Tugas pengawalan tersebut tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal tersebut anggota Polri memiliki tugas dalam pengawalan dan patroli kegiatan pemerintah dan masyarakat sesuai kebutuhan. ***

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah