ISU BOGOR - Sejumlah pengendara sepeda motor gede (moge) yang menerobos kawasan ring satu di Jalan Veteran III Jakarta Pusat pada Minggu lalu akhirnya diberi sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
"Sanksi tilang pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp 250.000, jadi prosesnya penilangan saja," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, kepada Antara di Jakarta, Selasa 2 Maret 2021
Para pengendara tersebut dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda Rp 250.000.
Baca Juga: Menangi Liga Inggris, Nasihat Legenda Liverpool Sarankan Manchester United Beli Penyerang
Fahri juga mengatakan, para pengendara moge itu telah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut dan pihak kepolisian menyatakan ada pelanggaran lalu lintas dalam kejadian tersebut.
"Kami melihat bahwa ada pelanggaran lalu lintas," ujar Fahri.
Kasus ini berawal dari sebuah video viral berisi rekaman anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menendang sejumlah pengendara moge yang menggelar sunday morning ride (sunmori) di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Minggu 21 Februari 2021.
Hal itu dikarenakan lokasi sunmori para pengendara moge tersebut masuk dalam kawasan ring satu Istana Kepresidenan.