KNRP Sayangkan Tindakan KPI yang Tidak Hentikan Kegiatan yang Tidak Berkaitan dengan Kepentingan Publik

- 15 Maret 2021, 16:56 WIB
Lamaran Atta dan Aurel
Lamaran Atta dan Aurel /Tangkap layar Youtube Atta Halilintar

ISU BOGOR - KNRP atau Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran menyayangkan tindakan KPI yang tidak menghentikan kegiatan yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.

Hal ini bermula pada rencana penayangan secara langsung acara lamaran, siraman, pengajian, dan akad nikah selebriti ternama Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar.

Penayangan ini akan dimulai pada 13 Maret hingga 4 April 2021 mendatang, dan sebagian besar menayangan adalah tayangan langsung.

Baca Juga: Tayangan Acara Pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Ditolak KNRP, Bayu: Kami Menyayangkannya

Baca Juga: Kecelakaan Bus di Sumedang, Polisi : Sopir Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca Juga: Ezra Walian Resmi Berseragam Persib Bandung : Sampai Jumpa di Stadiun! Bobotoh!

Menurut Bayu Wardhana dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran, hal ini bukanlah pertama kalinya pernikahan selebriti yang akan disiarkan secara langsung di televisi.

"Ini akan jadi yang sekian kali, itulah mengapa kami menyayangkan," ujarnya.

Bayu berharap untuk kali ini, Komisi Penyiaran Indonesia bisa mencegah permintaan tersebut sejak awal alih-alih baru memberikan peringatan setelah tayangan tersebut hadir.

"Asumsinya begini, kalau di YouTube tayang terserah, ini frekuensinya kan terbatas. Ini kan sumber daya alam milik negara yang digunakan," ujar Bayu.

"Boleh saja infotainment tayang, tapi proporsional," tuturnya.

Pihaknya menyayangkan bila ada siaran langsung dengan porsi berlebihan untuk hal-hal yang tidak menyangkut kepentingan publik, tapi semata-mata demi mendapatkan rating.

Bayu mengungkapkan seharusnya bisa melakukan hal lain terlebih dalam situasi pandemi yang harus memberikan informasi lebih baik seperti vaksin.

dalam pernyataan resmi, KNRP yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil sekira 160 akademisi dan pengingat masyarakat sipil menyatakan menolak keras hal tersebut.

Mereka menolak rencana seluruh penayangan yang tidak mewakili kepentingan publik secara luas meski menggunakan frekuensi milik publik.

Baca Juga: Perempuan Paruh Baya Ditemukan Tewas Gantung Diri di Sukaraja Bogor


"Padahal jelas-jelas ini siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas," ujar KNRP.

Selain itu, KNRP menyesalkan KPI tidak mau bertindak sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11.

"Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik,"

Selain itu mereka juga tidak bertindak sesuai Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan.

"Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik,"

Sikap KPI yang abai terhadap keberadaan dan kritik masyarakat melalui media sosial juga sangat disesalkan oleh KNRP, mereka hanya pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI.

Baca Juga: Tata Cara Salat Nisfu Syaban Lengkap Dengan Doa serta Niatnya Arab dan Latin


"Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?" ujar KNRP.

Selain itu, KNRP pun menyatakan akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan bekerja sungguh-sungguh melaksanakan kewenangan bila melihat situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x