BLT BPJS Ketenagajakerjaan Rp2,4 Juta Bakal Cair Lagi? Ini Syaratnya

- 9 Maret 2021, 14:53 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 /

ISU BOGOR - Pemerintah melalui Kemnaker tahun 2021 berencana kembali mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sempat dikembalikan ke kas negara.

Seperti diketahui, tahun ini program BLT gaji sebesar Rp2,4 juta resmi dihentikan. Meski demikian, program BLT gaji bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun lalu, penyalurannya akan kembali dilanjutkan hingga 100 persen.

Sebab, berdasarkan data dari Kemnaker pada 2020 lalu, BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja dengan upah Rp5 juta masih belum tersalurkan 100 persen.

Baca Juga: Daftar di www.depkop.goid, Dapatkan BLT UMKM Senilai Rp2,4 Juta

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Segera Cair di 2021, Simak Syaratnya Agar Tidak Salah Informasi

Maka dari itu, Kemnaker berencana mencairkan kembali sisa BLT gaji yang sudah dikembalikan ke kas negara pada tahun ini. Namun, hingga saat ini belum diketahui kapan waktu pencairannya.

Seperti diketahui, target penerimaan BLT gaji tahun 2020 sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000.

Namun, hingga 31 Desember 2020, anggaran itu baru terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000 atau 98,81%. Artinya, dana sisa yang dikembalikan ke kas negara sebesar Rp352.992.000.000.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tetap Cair 2021, Pekerja Dengan Syarat ini yang Bisa Terima Bantuan

Baca Juga: TERMIN 3 BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, Simak Cara untuk Cek Bantuan

Dikutip dari akun Instagram @Kemnaker, Jakarta, Selasa 9 Maret 2021, untuk bisa mendapatkan sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta lengkap syarat berikut ini:

1. Penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.

2. Yang berhak mendapatkan subsidi tersebut ialah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

3. Terdaftar sebagai penerima aktif progrgam Jamsos BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

4. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

5. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

6. Memiliki rekening bank aktif.***

 

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x