Wajib Diketahui dan Tata Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Agar Tidak Gagal

- 9 Maret 2021, 06:58 WIB
Kalim JHT Gratis. Tidak usah pakai calo
Kalim JHT Gratis. Tidak usah pakai calo /jurnal gaya

1. Buka website di alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU

2. Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan dan klik 'Berikutnya'

Baca Juga: Siap-siap! Termin 3 BLT BPJS Ketenagakerjaan Mulai Disalurkan Februari 2021, Segera Cek BSU Rp2,4 Juta Cair

3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim & dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan

4. Dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi dan konfirmasi oleh petugas

5. Status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.

6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan atau tracking klaim di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.*** 

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x