Wajib Diketahui dan Tata Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Agar Tidak Gagal

- 9 Maret 2021, 06:58 WIB
Kalim JHT Gratis. Tidak usah pakai calo
Kalim JHT Gratis. Tidak usah pakai calo /jurnal gaya

ISU BOGOR – Berikut ketentuan dan syarat  serta tata cara yang wajib diketahui saat akan melakukan pencairan Jaminana Hari Tua (JHT) secara daring atau online melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id agar tidak gagal.

Selama masa pandemi, banyak pekerja yang dirumahkan. Hal ini membuat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan juga meningkat pesat.

Untuk menghindari membludaknya antrian dan menerapkan protokol kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan pun memberikan layanan antrian online.

Baca Juga: Dijamin Cair, Lakukan Ini Agar Insentif Kartu Prakerja Gelombang 12 Tidak Gagal dan Sedang Diproses Terus 

Dengan Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik, peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Cukup mengakses situs nya lewat ponsel.

Adapun syarat untuk bisa mencairkan JHT yaitu peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, peserta mengundurkan diri, dan peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

Sementara kelengkapan dokumen yang harus disiapkan adalah:

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tetap Cair 2021, Pekerja Dengan Syarat ini yang Bisa Terima Bantuan 

-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

-KTP

-Kartu Keluarga

-Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak

-Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

-Foto Diri terbaru (tampak depan)

-Formulir Pengajuan JHT

-NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)

Baca Juga: Kartu Prakerja 2021 Gantikan BSU, Sisa BLT Subsidi Gaji Tetap Cair, Simak Penjelasannya

Seluruh dokumen tersebut harus disiapkan dalam bentuk digital untuk diunggah ken situs saat pendaftaran. Bisa menggunakan mesin pemindai (scanner) atau cukup dengan difoto. 

Selanjutnya, peserta bisa melanjutkan pendaftaran  dengan tahapan sebagai berikut:

1. Buka website di alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU

2. Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan dan klik 'Berikutnya'

Baca Juga: Siap-siap! Termin 3 BLT BPJS Ketenagakerjaan Mulai Disalurkan Februari 2021, Segera Cek BSU Rp2,4 Juta Cair

3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim & dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan

4. Dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi dan konfirmasi oleh petugas

5. Status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.

6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan atau tracking klaim di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.*** 

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x